Setelah Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Mei kemarin, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mencari keberadaan Rizieq di Arab Saudi.
Kepolisian memastikan akan segera mengeluarkan Red Notice setelah ada gelar perkara yang diikuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri di Mabes Polri pada hari ini.
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendatangi Kejati Jawa Barat untuk menyerahkan bantahan terkait Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas laporan tentang keterlibatan kliennya di kasus provokasi kerusuhan.
Imdad menyatakan bahwa indikator pelanggaran HAM dalam kasus Rizieq masih sangat tipis, karena pihaknya belum mampu mendapat keterangan dari pengadu yang kini masih berada di luar negeri.