Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menertibkan sekitar 350 bangunan liar yang berada di area tujuh lokasi rumah susun dan pinggir rel kereta di Jakarta yaitu Rusun Petamburan, Rusun Bidara Cina, Rusun Benhil, Rusun Tanah Tinggi, Rusun Karet Tengsin, Rusun Tambora dan Rusun Tebet Barat secara bertahap.