Menurut Gubernur Anies Baswedan, penggantian nama RPTRA menjadi Taman Pintar, karena fungsinya tidak hanya sebagai ruang terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jakarta tapi juga memiliki fungsi sosial sebagai ruang publik masyarakat.
KNTI menilai draft RPJMD DKI belum memuat program realisasi janji Anies-Sandi untuk menghentikan proyek reklamasi dan memulihkan lingkungan Teluk Jakarta.