Jokowi dan Prabowo enggan menanggapi secara serius kasus kepemilikan lahan adalah karena ada aktor penting yang menguasai lahan di Indonesia dalam lingkaran mereka.
TKN mengatakan bahwa pernyataan Capres nomor urut 01 Jokowi bukanlah upaya memaksa atau menyindir Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengembalikan lahan HGU miliknya kepada negara.
Dukungan politik ke paslon 01 dengan mengatasnamakan sebagai camat di Kota Makasar dinilai melanggar aturan. Hal ini akan dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu.
Luhut mengakui menguasai lahan luas melalui perusahaannya yang bergerak di bisnis tambang batu bara. Namun, dia mengklaim mendapat hak penguasaan lahan itu sebelum menjabat menteri.