Perludem menilai syarat penjabat kepala daerah harus orang yang punya kapasitas, integritas, dan memahami karakter serta situasi daerah yang akan dipimpin.
Jubir PSI, Rian Ernest menegaskan, jabatan Gubernur yang akan kosong di 2022, sudah jelas diatur UU Pilkada yakni diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.