Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.
Andika selaku Direktur Utama PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel dan Anniesa selaku Direktur PT Frist Anugerah Karya Wisata menggunakan uang itu tanpa seizin calon jemaah sebesar Rp905 miliar.
Tiga pimpinan First Travel, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa pasal berlapis. Dakwaan pencucian uang untuk ketiganya memberikan ancaman hukuman seumur hidup.