Pemerintah disarankan menjual gedung-gedung milik negara yang sudah tidak terpakai lagi usai ibu kota pindah. Namun, gedung-gedung bernilai sejarah diminta tidak dijual.
Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan akan didahului pembentukan Undang-Undang (UU) baru. Pemerintah akan membahas rancangan UU itu setelah Jokowi menentukan lokasi ibu kota baru.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan lokasi ibu kota baru di Kalimantan harus mengarah ke kawasan Timur agar ada pemerataan dan dampak ekonomi bagi daerah sekitarnya.
Terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endy Jaweng menjelaskan status Jakarta perlu segera direvisi dan dibuatkan undang-undang baru.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pemindahan ibu kota negara adalah hak prerogatif presiden, tanpa ada proses jajak pendapat atau referendum.
Konsep transportrasi akan disesuaikan dengan desain besar Ibu Kota sebagai green city. Ia juga mencontohkan perlu adanya prasarana angkutan kereta jarak pendek.
Pemerintah telah mengumumkan Kalimantan Timur menjadi lokasi baru ibu kota negara pengganti DKI Jakarta dan diminta segera menentukan lokasi pasti agar tak terjadi kesulitan nantinya.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI proses pemindahan ibu kota bukan semata memindahkan kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jakarta ke lokasi yang baru.
Presiden Jokowi membantah pemberitaan bahwa lokasi ibu kota baru sudah diputuskan berada di wilayah Kaltim. Informasi itu semula disampaikan Menteri ATR Sofyan Djalil.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memastikan lokasi ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.