Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, Jakarta bisa semakin "longgar" baik dari segi kemacetan maupun kepadatan penduduk jika ibu kota pindah ke Kalimantan.
Tak hanya Indonesia punya ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Brazil, Myanmar, Nigeria dan Kazakhstan pernah pindahkan ibu kota.
Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan akan didahului pembentukan Undang-Undang (UU) baru. Pemerintah akan membahas rancangan UU itu setelah Jokowi menentukan lokasi ibu kota baru.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan lokasi ibu kota baru di Kalimantan harus mengarah ke kawasan Timur agar ada pemerataan dan dampak ekonomi bagi daerah sekitarnya.
Terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endy Jaweng menjelaskan status Jakarta perlu segera direvisi dan dibuatkan undang-undang baru.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pemindahan ibu kota negara adalah hak prerogatif presiden, tanpa ada proses jajak pendapat atau referendum.
Pemerintah disarankan menjual gedung-gedung milik negara yang sudah tidak terpakai lagi usai ibu kota pindah. Namun, gedung-gedung bernilai sejarah diminta tidak dijual.
Konsep transportrasi akan disesuaikan dengan desain besar Ibu Kota sebagai green city. Ia juga mencontohkan perlu adanya prasarana angkutan kereta jarak pendek.