Undang-undang kita mengatur laki-laki, wajib memberi semua kebutuhan rumah tangga, sementara istri, mengatur keperluan rumah tangga, bukan memberi pelayanan seksual setiap saat pada suami.
Anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi mengatakan Pasal 480 dimunculkan agar mencegah penipuan perkawinan yang bisa berujung pada terjadinya kekerasan seksual.
Terdapat 57 laporan kasus kekerasan seksual berbasis gender dalam masa darurat bencana di Sulawesi Tengah. Kekerasan seksual berbasis gender kerap terjadi karena persepsi masyarakat yang tidak sensitif gender.
Kejagung RI merespons perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris.
Menurut Komnas Perempuan media massa di Indonesia dalam memberitakan kasus-kasus perkosaan yang menimpa wanita masih menempatkan wanita sebagai objek, bukanlah subjek pemberitaan.