Indeks Pembatalan Perda Bermasalah
1.765 Perda Dibatalkan, Rp353 Miliar Anggaran Hangus
Pembatalan 1.765 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) telah menghanguskan anggaran Rp353 miliar. Presiden Jokowi harus segera menata sistem regulasi di negeri ini. Agar tak ada lagi dana terbuang sia-sia.
Perda yang Menindas Perempuan
Di Iran para suami memakai jilbab sebagai bentuk solidaritas terhadap istri mereka. Aturan ketat tentang pakaian tertutup di ruang publik bagi perempuan Iran dianggap menindas. Gerakan ini menjadi perhatian dunia karena Iran menjadi salah satu negara yang kerap mengurusi ruang privat warganya atas nama agama. Peraturan dan hukum yang berlaku di negara itu dianggap tak ramah terhadap perempuan. Bagaimana dengan Indonesia?
Perda Bermasalah, Batal demi Investasi Bukan Intoleransi
Pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai bermasalah. Tujuan utamanya mendorong masuknya investasi. Padahal ada perda-perda yang dinilai mengabaikan toleransi.
"Perda Syariat Digunakan Sebagai Benteng Moral"
Pemerintah baru saja membatalkan ratusan perda. Sayangnya, perda-perda yang dibatalkan hanya terkait investasi. Beberapa perda syariat yang dianggap memicu intoleransi masih dalam tahap kajian.
Ketua MPR Dukung Langkah Pemerintah Batalkan Perda
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, kalau sebuah Perda dibuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, ia setuju kalau pemerintah pusat membatalkan Perda tersebut.
Wapres Minta Pemda Umumkan Pencabutan 3000 Perda
Wapres Jusuf Kalla meminta kepada masing-masing Pemerintah Daerah mengumumkan ribuan perda yang sudah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri, agar bisa menjadi perhatian bagi masyarakat.
Kemendagri Akan Luruskan Perda Diskriminatif
Sumarsono selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akan meluruskan sejumlah Peraturan Daerah yang dianggap diskriminatif. Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan polemik yang terjadi pada salah satu Perda di Kabupaten Serang, Banten terkait dengan penutupan rumah makan selama Ramadan yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kemendagri Belum Sentuh Perda Bernuansa Diskriminatif
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, dari 3.143 perda itu tidak ada perda yang bernuansa syariat Islam yang masuk dalam regulasi yang dicabut tersebut. Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
PKS: Pencabutan Perda Jangan Hanya Pertimbangan Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi dalam mencabut peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Politisi PKS ini juga minta agar pemerintah memperhatikan aspek lainnya.
Setara Institute: Kualitas Legislasi Daerah Sangat Rendah
Pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri karena dianggap bermasalah merupakan cerminan dari kualitas produk legislasi daerah yang sangat rendah. Setara Institute menilai, mekanisme pencegahan dalam pembentukan perda yang seharusnya dijalankan Kemenkumham dan Kemendagri juga tidak berjalan optimal.
Perda Intoleran Harus Masuk Daftar yang Perlu Dibatalkan
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani meminta agar pemerintah juga memasukkan perda-perda intoleran dan diskriminatif masuk dalam daftar regulasi yang perlu dibatalkan. Pasalnya, perda yang sudah dibatalkan oleh pemerintah hanya fokus pada peraturan yang berhubungan dengan pajak, retribusi, dan aturan lain terkait investasi.
Rekor Baru Pembatalan Perda Bermasalah
Presiden Joko Widodo mengumumkan Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.