Panja RKUHP berdalih tidak bisa serta merta menghapus hukuman mati karena banyak yang menginginkan dan sebagai jalan tengahnya menerapkan masa percobaan.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa sejalan dengan RUU Permasyarakatan agar dapat mengatur sejumlah kebijakan terkait kelebihan kapasitas Lapas.
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 278 dinilai ICJR masih sama dengan pasal lama, sehingga tak ada pembaharuan dan hanya copy paste.