KAI menawarkan opsi refund atau pengembalian biaya tiket perjalanan bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan pada periode 23 Maret - 29 Mei 2019.
Pemkot Surabaya dan wali kota Tri Rismaharini didesak membuka data sebaran warga yang sudah masuk ODP dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19.
Hak kesehatan warga dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tapi pemerintah dianggap lalai karena banyaknya korban berjatuhan akibat pandemi virus corona COVID-19.
Seorang WNA penumpang Kapal Pesiar MV Columbus menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus COVID-19 (corona) di ruang isolasi RSUP dr Kariadi, Kota Semarang.