Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.
Permendikbud itu juga melarang penggunaan atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan. Seperti penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Sebelumnya orang tua korban mendapat telepon dari pihak sekolah mengabarkan anaknya dibawa ke rumah sakit (RS), ibu korban terkejut saat mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di tubuh korban, tepatnya di lutut.