Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.
Permendikbud itu juga melarang penggunaan atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan. Seperti penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.