Sebanyak 11 perusahaan dihentikan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kegiatan penawaran perjalanan umrah yang dilakukan oleh First Travel.
Perlu adanya kewaspadaan bagi BPR apabila melihat tren layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang menjamur belakangan ini.
Pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat dilakukan secara langsung, serta tidak membutuhkan masa transisi.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank/INKB OJK Regional VI Sulampua, Bondan Kusuma mengatakan penagih utang tidak bisa dilarang keberadaannya, namun harus memiliki sertifikasi.