Satgas BLBI menyita aset tanah dari Sjamsul Nursalim seluas 41.605 meter persegi di Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,3 T.