Izin tambang terhadap ormas keagamaan rawan meruntuhkan nalar kritis organisasi & hanya menjadi mesin penjaga pemerintah dalam menelurkan berbagai aturan.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tujuan sosial ormas dengan tujuan ekonomi dari kegiatan pertambangan.