Dari hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM yakin telah terjadi extrajudicial killing & obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mahfud menegaskan pembebasan bersyarat napi korupsi merupakan wewenang yudikatif. Pemerintah yang masuk dalam rumpun eksekutif tak boleh masuk ke arah sana.
Pemanggilan tersebut terkait pernyataan Mahfud dan IPW yang menyebut adanya skenario dan dana dari Ferdy Sambo ke DPR terkait penembakan Brigadir Yosua.
Mahfud mengungkap penetapan tersangka baru kasus Brigadir J dibagi dalam tiga kelompok: pelaku dan perencana, obstruction of justice dan petugas teknis.