Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat selama 6 bulan terakhir pemerintah telah memberikan fasilitas bebas bea masuk barang penanggulangan COVID-19 senilai Rp5,9 triliun.
Gugus Tugas COVID-19 Jabar akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan ini dikenai denda Rp150 ribu.