KSPI menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja membuat aturan pengupahan harus kembali mengacu pada UU 13/2003 & PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dua organisasi serikat buruh, KSPI dan KSPSI, menyampaikan ke Moeldoko soal isi UU Cipta kerja yang dinilai masih ada poin-poin yang tak adil bagi buruh.
Dua serikat buruh, KSPSI dan KSPI, belum bisa ajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantaran UU Ciptaker belum memiliki nomor di Kemenkumham.