Mengaku diri sebagai korban jadi strategi kelompok intoleran untuk makin beringas memersekusi lawan-lawannya. Rekam jejak berdasarkan catatan pelanggaran hukum adalah buktinya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku aksi persekusi, dengan korban anak-anak berusia 15 tahun di Jakarta, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Kementerian Sosial menyiapkan Rumah Aman (Safe House) bagi anak korban persekusi dan kekerasan sejumlah orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, yakni PMA (15).
Bagi siapa saja yang merasa jadi korban persekusi dalam bentuk ancaman, intimidasi maupun teror bisa menghubungi 081286938291 dan antipersekusi@gmail.com.
Negara harus segera bertindak menghukum pelaku dan melindungi korban persekusi. Sebab hal tersebut mengancam budaya toleransi dan tumbuh kembang anak korban.