Mahfud menegaskan pembebasan bersyarat napi korupsi merupakan wewenang yudikatif. Pemerintah yang masuk dalam rumpun eksekutif tak boleh masuk ke arah sana.
Napi pidana umum dan tipikor memiliki hak sama untuk mendapatkan remisi. Padahal sebelumnya remisi bagi napi tipikor diatur ketat, berbeda dari napi umum.