Menuju konten utama

Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali

AS menjadi buronan Interpol karena melakukan penjualan 160 kilogram narkoba jenis mariyuana di pasar ilegal.

Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang buronan Interpol berinisial AS (32) di Bali. AS mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Penangkapan dilakukan pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.

"WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dikutip dari Antara, Jumat 10 Februari 2023.

Penangkapan WNA tersebut berawal dari ditemukannya hit Interpol pada aplikasi perlintasan keimigrasian, yang menunjukkan AS merupakan subjek red notice dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam," jelas Silmy.

Setelah itu, penyidik Polda Bali menjemput AS di TPI Bandara Ngurah Rai. Untuk tiba di Bali, AS melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.

AS beserta dokumen perjalanannya langsung diserahkan Imigrasi kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil koordinasi Polri dengan Interpol Roma menyatakan AS masih diperlukan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara asalnya karena melakukan penjualan 160 kilogram narkoba jenis mariyuana di pasar ilegal.

"Ini merupakan bukti sinergi yang baik. Semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara ke depannya semakin kuat dan solid," pungkas Silmy Karim.

Baca juga artikel terkait WNA BURONAN INTERPOL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky