tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.466 dari 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus ini dalam rangka Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti merinci 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.
Setelah memperoleh remisi, napi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Ia menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ucapnya.
Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
"Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan