Jaksa beralasan, banyak poin keberatan dari kubu Sofyan Basir sudah masuk pada pokok perkara. Artinya, hal itu butuh pembuktian pada sidang pemeriksaan saksi.
Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Penggantian pasal saat sidang tuntutan Sofyan Basir sah, karena jaksa punya kewenangan memilih pasal berbeda dengan saat penyidikan untuk meyakinkan hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang perdana hari ini. KPK mendakwa Sofyan melanggar pasal suap.
Proses pemilihan Direktur Utama PLN yang baru untuk menggantikan Sofyan Basir berlangsung cukup lama karena harus memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN dan Presiden Jokowi.