Beberapa saksi yang dihadirkan JPU antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara & mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Syarat-syarat yang diajukan Rizieq Shihab yaitu menolak tes usap pada pagi atau siang hari & menskors sidang ketika memasuki waktu salat dan berbuka puasa.
Kuasa hukum beralasan, Rizieq telah membayar denda sebesar Rp50 juta atas dugaan pelanggaran prokes di Petamburan, sehingga tak bisa diproses hukum lagi.
Rizieq mengaku positif COVID-19 pada 29 November, sementara dalam dakwaan JPU adalah 23 November 2020. Ia klaim dakwaan JPU terkait hasil swab antigennya.