“Pemilik rumah menemukan dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berada di pelataran rumahnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta terbakar."
Jaksa Penuntut Umum menilai restorative justice tidak layak diterapkan di perkara Iwan Adranacus. Jaksa menilai uang yang diberikan terdakwa pembunuhan itu ke keluarga korban bukan ganti rugi.
"Maka tentu penasehat hukum hanya berasumsi dengan pendapatnya sendiri tanpa dasar saksi yang melihat, mendengar atau mengalami kejasian tersebut," ujar Titiek.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kebebasan bersyarat kepada terdakwa. Kami menyadari bahwa ini adalah sebuah kecelakaan yang tidak disengaja," kata Suharno.
Pengacara meminta penerapan restorative justice untuk Iwan Adranacus dengan alasan sudah ada perdamaian antara terdakwa pembunuhan itu dengan keluarga korban.
JPU tidak memiliki dasar yang kuat dalam penerapan Pasal 338 KUHP dengan tak menghadirkan tiga kesaksian orang, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura.