Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia segera melaporkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.
Freeport kembali bisa mengekspor konsentrat tembaga. Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggantikan Kontrak Karya (KK) pada Jumat pekan lalu.
Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia serta perusahaan dan kontraktor terkaitnya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah supaya segera menerbitkan izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang itu.
Pemerintah sudah sejak lama mendorong agar Freeport yang berstatus KK berubah menjadi IUPK. Namun, Freeport baru bersedia mengubah statusnya setelah pemerintah melalui regulasi baru menjadikan hal tersebut sebagai salah satu syarat ekspor konsentrat.
Lukas Enembe menjelaskan, sesuai dengan Perda, jumlah pokok pajak yang harus dibayar Freeport mencapai hampir Rp2,6 triliun dan jika termasuk denda, maka jumlahnya sekitar Rp3 triliun.
Sri Mulyani berniat menjadikan para profesional dari berbagai dari berbagai sektor untuk menjadi peserta amnesti pajak periode tiga. Ia memastikan mereka mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.