Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir didakwa memberikan suap sebesar Rp4,28 miliar kepada anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.