Menteri BUMN Rini Soemarno menaksir nilai dana yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia tak melebihi angka 7 miliar dolar AS.
Pembentukan Holding BUMN Tambang diklaim oleh pemerintah membuat perusahaan itu memiliki ekuitas senilai Rp64,6 triliun sehingga memiliki kapasitas memadai untuk membeli saham Freeport Indonesia.
Pembentukan Holding BUMN Tambang diklaim tidak akan menggerus kewenangan kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan negara yang bergabung di induk baru itu.
Meski berubah statusnya dari persero menjadi non persero, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Pembentukan Holding BUMN, menurut Rizal Ramli, terlalu tergesa-gesa apabila ditargetkan oleh pemerintah tuntas pada 2017. Dia menyarankan pemerintah menunda pelaksanaan rencana itu.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD atas nama Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI menggugat PP 72/2016 tentang pembentukan holding BUMN ke Mahkamah Agung karena menganggap regulasi itu bertentangan dengan sejumlah UU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa hak pengawasan DPR tetap terlibat dalam tindakan perubahan terkait kepemilikan BUMN. Sri Mulyani mengatakan Komisi VI DPR masih memiliki kewenangan besar dan berpengaruh terhadap kontrol BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan penyertaan modal negara untuk BUMN secara total dihentikan. Guna menyiasati permodalan BUMN, Kementerian BUMN telah mengambil langkah membentuk holding company (perusahaan induk) secara sektoral.
Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan holding BUMN secara sektoral dengan alasan agar industri bisa fokus untuk meningkatkan kemampuan diri dalam hal berbisnis. Baik secara efisien, memiliki nilai tambah, dan memiliki daya saing yang tinggi
Sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk mengkaji secara cermat pembentukan induk usaha (holding) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari.