Pemprov DKI menutup sementara enam penampungan industri yang menggunakan batubara dan tiga industri peleburan baja karena melanggar standar lingkungan.
Penerbangan berjadwal dalam negeri dari Bandara Internasional Husein Sastranegara (BDO) ke Bandara Kertajati (KJT) mulai efektif pada Minggu (29/10/2023).