MK mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya eks koruptor boleh maju pilkada setelah 5 tahun keluar bui.
Sudah lebih dari 100 hari posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong. Elite politik DKI Jakarta dinilai terlalu lama berkonflik dan lambat mencari titik temu.
Setelah adanya putusan MK, hasil konsultasi KPU dengan DPR maupun pemerintah dalam menyusun peraturan dan pedoman teknis tidak berlaku mengikat. Ada harapan independensi KPU semakin kuat.