Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan dengan dalih agar dia tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri dari perkara ini.