Masyarakat Transportasi Indonesia menilai kasus terpotongnya saldo e-Money milik pengguna tol sebanyak dua kali dalam satu transaksi perlu menjadi perhatian serius BPJT.
Hak konstitusional pemohon atas kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol telah dirugikan, berdasarkan Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999