Menuju konten utama

Jasa Marga Pastikan Program E-Toll Tak Timbulkan PHK Karyawan

Jasa Marga memberikan tiga opsi alih profesi bagi para pengumpul tol (putol) setelah e-toll diberlakukan.

Jasa Marga Pastikan Program E-Toll Tak Timbulkan PHK Karyawan
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di Gerbang Tol Citeureup 2, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) memastikan program transaksi tol nontunai (e-toll) tak akan berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menegaskan bahwa kepastian itu sebagai konfirmasi atas isu yang menyebutkan PT Jasa Marga akan memangkas karyawan saat e-toll diberlakukan 31 Oktober lalu.

"PHK di PT Jasa Marga, kalaupun dijalankan hanya akan dilakukan pada pegawai yang melakukan tindakan indisipliner sesuai dengan ketentuan undang-undang, semisal sering mangkir dan tak menjalankan tugas dalam periode waktu yang signifikan," kata Dwimawan Heru dalam keterangan kepada media, Senin (11/6/2017).

Heru melanjutkan terkait sosialisasi besaran uang pesangon bagi karyawan yang bertugas sebagai penjaga gerbang atau pengumpul tol (pultol), hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Program Alih Profesi (A-Life). “Program A-Life ini dirancang bersama antara pihak Manajemen Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM). Semua sosialisasi program dilakukan bersama dan karyawan diberikan kebebasan memilih,” kata Heru.

Jasa Marga mengklaim, program alih profesi yang ditawarkan kepada karyawan putol diyakini memberikan kualitas hidup lebih baik. Selain itu program ini mendapat respons positif dari karyawan. Per 2 November 2017, ada sekitar 1.200 karyawan mendaftar ke lebih dari 900 formasi yang disediakan Jasa Marga.

Selain itu, Jasa Marga mengaku memberi kebebasan kepada karyawan pultol untuk memilih bergabung atau tidak dalam program A-Life ini. Dalam hal ini ada tiga opsi yang ditawarkan Jasa Marga kepada para karyawan pultol:

Opsi pertama, alih profesi menjadi karyawan di Kantor Cabang atau Kantor Pusat, dengan status tetap sebagai Karyawan PT Jasa Marga.

Opsi kedua, Alih Profesi menjadi karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group. Jika karyawan memilih opsi ini, maka karyawan yang bersangkutan akan melepaskan status sebagai karyawan Jasa Marga dan beralih menjadi karyawan anak usaha Jasa Marga. Karyawan yang memilih opsi ini akan memperoleh hak-hak normatif ditambah dengan berbagai insentif.

Opsi ketiga, Alih Profesi sebagai wirausaha. Apabila karyawan memilih opsi ini, mereka akan melepaskan status sebagai Karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan, dan selanjutnya melakukan alih profesi menjadi wirausahawan. Paket kompensasi tersebut dapat dijadikan modal usaha, bahkan terbuka kemungkinan Jasa Marga memberikan tempat usaha di Rest Area-Rest Area di jalan tol baru yang akan dioperasikan Jasa Marga

Heru menambahkan paket kompensasi yang diberikan Jasa Marga kepada karyawannya yang memilih alih profesi, baik yang memilih bekerja di Anak Perusahaan Jasa Marga Group maupun menjadi wirausaha, besarannya jauh di atas ketentuan pesangon yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bagi karyawan Jasa Marga yang akan alih profesi, selain memberikan uang pesangon sesuai dengan aturan normatif yang ditetapkan pemerintah, Jasa Marga juga memberikan banyak sekali manfaat lainnya untuk Program Alih Profesi ini,” lanjut Heru.

Baca juga artikel terkait PT JASA MARGA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH