Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan jika Tim 10 yang dibentuk untuk mengkaji permasalahan terkait kasus Irman Gusman tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani Irman.
Pengamat menilai penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan mencederai kepercayaan publik terhadap DPD jika Irman tidak segera dicopot dari kursi ketua.
Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh menyatakan kliennya menolak pencopotannya dari DPD. Pihaknya juga akan terus melawan melalui jalur hukum karena tuduhan suap kepada Irman itu tidak benar.
Wakil dan anggota DPD RI mengaku tak terpengaruh dengan penetapan tersangka Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula untuk Sumatera Barat. DPD berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mengaitkan kasus itu dengan keberadaan dan kelembagaan DPD.
“XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat," sebut Komisioner KPK, Alexander Marwata.
KPK meyakini bahwa Irman Gusman telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.
Terkait dengan persoalan pemadaman listrik secara total di Nias sejak 2 April 2016, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Sumatera Utara (Sumut) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).