Menuju konten utama

KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman Sebagai Tersangka Suap

KPK meyakini bahwa Irman Gusman telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman Sebagai Tersangka Suap
Ketua DPD-RI Irman Gusman. ANTARA foto/sigid kurniawan/pras/16.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman (IG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (16/9/2016) malam di Jakarta. Irman Gusman diyakini telah menerima uang suap terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Selain Irman Gusman, ikut ditangkap pula dua orang lainnya dalam OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut. "KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo.

KPK meyakini bahwa Irman Gusman telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat. KPK menilai rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi Bulog dalam memberikan jatah kuota impor gula.

Irman Gusman sendiri langsung memberikan bantahan terkait status tersangka dan dugaan menerima suap yang disangkakan oleh KPK terhadapnya. "KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap,” tukas Irman Gusman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

“Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu," tambahnya.

"Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak. Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai," imbuh pria berusia 54 tahun ini.

Baca juga artikel terkait DPD

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya