Budi menjelaskan bahwa kehadiran peraturan itu nantinya dapat memberi kejelasan mengenai keberadaan diskon yang bisa diberikan oleh aplikator ojek online.
Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
Permenhub nomor 12 tahun 2019 tidak hanya mengatur ojek online, tapi juga ojek pangkalan. Akan tetapi, ketentuan soal tarif belum masuk dalam aturan baru itu.
Investigasi Kemenhub menyimpulkan diduga terjadi penyimpangan terhadap sistem dan prosedur yang berlaku sehingga menyebabkan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra meninggal dunia.