Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya akan membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Corona.
Pada gugatannya kali ini, KPCDI menilai pemerintah sama sekali tidak memiliki empati dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat situasi pandemi corona COVID-19.
Nurul Ghufron berkata, jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.
Melalui surat rujukan online petugas di faskes pertama akan membuatkan surat rujukan secara online ke rumah sakit atau faskes lanjutan dengan jadwal poli yang sudah ada di sistem.
Selain faktor untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dan kekosongan hukum, pemerintah menyebut kenaikan berkaitan dengan keuangan negara akibat COVID-19.
Ahli hukum tata negara Pusako, Fery Amsari mengatakan putusan MA menyatakan kalau beban keuangan BPJS Kesehatan tidak bisa dibebankan kepada peserta lewat iuran.
Kemenkeu menilai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat BPJS Kesehatan dalam jalur defisit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6,9 triliun pada 2020.