Pemrprov DKI melalui Baznas Bazis akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp500 ribu kepada 1.100 khatib selama dua bulan, April-Mei 2020.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan peleburan Bazis DKI ke Baznas tuntas sebelum Maret 2019. Anies sudah mengeluarkan Pergub yang mengatur proses peleburan itu pada pertengahan bulan ini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-undang.