Kapolri, Menteri Ekonomi, Wakil dari kepolisian Taiwan, dan wakil dari pihak BNN menunjukan barang bukti penangkapan satu ton sabu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan.
Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah, berupa mata uang asing senilai Rp65 miliar.
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000.