Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000.
Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. ANTARA FOTO/Moch Asim
Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. ANTARA FOTO/Moch AsimPetugas memusnahkan barang bukti miras menggunakan alat berat di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. ANTARA FOTO/Moch Asim
Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan di Surabaya, Jatim. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya