BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan di 87 LKKL dan 1 LKBUN dan menyatakan Bakamla memiliki status disclamer, BSSN dan KPU dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla RI. Satu tersangka lain di kasus yang sama ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (AL).
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME".
Penetapan tersangka PT Merial Esa dilakukan sebagai pengembangan perkara Satelit Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.
Dua kapal berjenis Motor Tanker (MT) dan kapal ikan yang diamankan oleh Badan Kemananan laut Ri (Bakamla) karena diduga melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jakarta, Jumat (1/2/2019).