Ketua TGUPP akan menerima gaji Rp51,5 juta per-bulan. Sementara 5 ketua bidang dalam struktur TGUPP, mendapatkan gaji masing-masing Rp41,2 juta per bulan.
"Dari awal, Kemendagri tidak pernah (minta) menghapus TGUPP. Yang kami evaluasi adalah penempatan anggarannya," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemendagri, Syarifuddin.