Ditjen Pajak mencatat, jumlah uang tebusan program amnesti pajak periode II naik sekitar Rp9,8 triliun. Sementara itu, jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Hingga 27 Desember 2016, OJK mencatat dana repatriasi yang masuk baru mencapai 62 persen dari Rp143 triliun. Adapun batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.
Pendapatan dari uang tebusan pada pengampunan pajak periode dua ternyata tak terlalu spektakuler. Tak seperti periode pertama yang bisa mencapai Rp97,2 triliun.
Jumlah wajib pajak yang mengikutui program amnesti pajak pada periode pertama masih terhitung jauh dibawah pencapaian. Karenanya, Presiden Joko Widodo memerintahkan para anggota Real Estate Indonesia untuk mengikuti program dari Kementerian Keuangan itu.