Menuju konten utama

Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode Dua Capai Rp107 Triliun

Ditjen Pajak mencatat, jumlah uang tebusan program amnesti pajak periode II naik sekitar Rp9,8 triliun. Sementara itu, jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode Dua Capai Rp107 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan), dan Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyapa pewarta sebelum memberi keterangan pers tentang penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Kadin dan anggota-anggotanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat uang Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar. Demikian sebagaimana dilansir dari laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.

Seperti dilaporkan Antara, dengan pencapaian uang tebusan Rp107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan naik sekitar Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.

Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp103,3 triliun.

Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5 persen dan deklarasi luar negeri 10 persen.

Baca juga artikel terkait UANG TEBUSAN AMNESTI PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari