tirto.id - Realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat uang Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar. Demikian sebagaimana dilansir dari laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.
Seperti dilaporkan Antara, dengan pencapaian uang tebusan Rp107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan naik sekitar Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.
Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp103,3 triliun.
Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5 persen dan deklarasi luar negeri 10 persen.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari