Menuju konten utama

Sri Mulyani Harap Pelaku UMKM Ikut Amnesti Pajak

Program amnesti pajak periode kedua akan berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua pelaku UMKM juga memanfaatkan program tersebut.

Sri Mulyani Harap Pelaku UMKM Ikut Amnesti Pajak
Pedagang membaca brosur tentang amnesti pajak di pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (29/11). Sosialisasi amnesti pajak kepada warga dan pedagang di Pasar Beringharjo yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta itu guna meningkatkan kesadaran pajak dengan sasaran pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Mengingat program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada akhir bulan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.

"Untuk program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada tanggal 31 Desember 2016, diharapkan seluruh pelaku UMKM dan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP segera memanfaatkan waktu ini," katanya di Semarang, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (29/12/2016).

Menindaklanjuti hal itu, Sri Mulyani akan meminta Kantor Pajak di seluruh Indonesia melakukan pendekatan ke wajib pajak orang pribadi, badan maupun UMKM supaya mereka memanfaatkan program tersebut.

Seperti diketahui, pada periode pertama penerapan program amnesti pajak, dana tebusan yang terkumpul telah mencapai Rp97 triliun lebih.

Sementara para periode kedua, hingga 28 Desember 2016 realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak baru mencapai Rp105 triliun, naik Rp7,8 triliun dari pencapaian pertama namun belum sesuai target awal Rp165 triliun.

"Oleh karena itu, para pegawai pajak akan terus diingatkan untuk mendekati wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak tahap pertama agar mengikuti pada tahap kedua," kata Menteri Keuangan.

"Saya mengimbau dengan sisa waktu sebelum berakhirnya amnesti pajak tahap kedua pada 31 Desember besok, saya harapkan seluruh wajib pajak bisa mengikuti tahap kedua. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena dendanya masih kecil," katanya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari