tirto.id - Mengingat program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada akhir bulan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.
"Untuk program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada tanggal 31 Desember 2016, diharapkan seluruh pelaku UMKM dan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP segera memanfaatkan waktu ini," katanya di Semarang, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (29/12/2016).
Menindaklanjuti hal itu, Sri Mulyani akan meminta Kantor Pajak di seluruh Indonesia melakukan pendekatan ke wajib pajak orang pribadi, badan maupun UMKM supaya mereka memanfaatkan program tersebut.
Seperti diketahui, pada periode pertama penerapan program amnesti pajak, dana tebusan yang terkumpul telah mencapai Rp97 triliun lebih.
Sementara para periode kedua, hingga 28 Desember 2016 realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak baru mencapai Rp105 triliun, naik Rp7,8 triliun dari pencapaian pertama namun belum sesuai target awal Rp165 triliun.
"Oleh karena itu, para pegawai pajak akan terus diingatkan untuk mendekati wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak tahap pertama agar mengikuti pada tahap kedua," kata Menteri Keuangan.
"Saya mengimbau dengan sisa waktu sebelum berakhirnya amnesti pajak tahap kedua pada 31 Desember besok, saya harapkan seluruh wajib pajak bisa mengikuti tahap kedua. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena dendanya masih kecil," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari