Pihak kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap penangguhan penahanan Ahok memiliki dasar hukum yang kuat meski mereka membatalkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menurut hasil pantauan, tidak ada satu pun massa berada di sekitar Mako Brimob. Padahal, dua hari terakhir massa masih mendatangi Mako Brimob. Meskipun tidak terlihat ada massa, beberapa pendukung ternyata berusaha datang menjenguk.
Aljazeera memberitakan tentang vonis Ahok yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berupaya menenangkan massa pendukung Ahok yang menggelar aksi protes di depan Rutan Cipinang pada Selasa malam. Djarot juga meminta mereka segera pulang dan menyudahi aksinya.
GP Ansor menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).