Pemerintah setuju usulan DPR untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara demi mengakomodasi putusan MK.
Menurut Kombes Pol Artanto, tindakan yang diambil polisi sesuai dengan protap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian dalam perkap nomor 1 tahun 2009.