tirto.id - Pengajuan pembuatan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini tidak dipungut biaya dan berlaku selama lima tahun. Untuk melakukan pengajuan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Sebagai contoh panduan, berikut persyaratan dan prosedur pengajuan pembuatan IPAL di Kabupaten Mimika Provinsi Papua mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
Persyaratan IPAL
1. Formulir Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bermeterai Rp6.000;
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Foto Copy NPWP yang masih berlaku;
4. Foto Copy Akta Pendirian (Apabila Berbadan Hukum);
5. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7. Foto Copy AMDAL/RPL/RKL/UKL/UPL/SPPL/DPL sesuai dengan kewajiban dari kegiatan atau usahanya ;
8. Rekomendasi dari OPD Teknis yang membidangi Lingkungan Hidup;
9. Pas Foto terbaru warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar;
10. Surat Kuasa Pemohon bermeterai Rp.6.000,- ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon/ Perwakilan).
Persyaratan Teknis
1. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan air dengan skala 1 : 5000;
2. Gambar konstruksi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) serta saluran pembuangan limbah;
3. Surat pernyataan kesediaan/ kesanggupan;
4. Memasang alat ukur debit untuk pembuangan limbah cair;
5. Tidak akan melakukan pengenceran limbah cair;
6. Memasang/membuat saluran pembuangan limbah cair;
7. Mengolah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sesuai dengan standar baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Membuang limbah cair melalui saluran yang telah memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
9. Melaksanakan pengujian limbah cair di laboratorium yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku;
10. Mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
11. Melakukan kajian mengenai pembuangan limbah cair.
Prosedur
1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formulir;
2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front Office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
3. Apabila berkas lengkap, selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.
Waktu Penyelesaian
Pembuatan izin baru 3 (tiga) hari kerja. Dengan catatan setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa dinas terkait.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra