Menuju konten utama

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP-Kuliah

KIP-Kuliah bakal diterima oleh 400.000 orang untuk tahun 2020.

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP-Kuliah
Ilustrasi Ujian Masuk Perguruan tinggi. FOTO/Istockphoto

tirto.id - KIP-Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020 sudah dibuka dan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dapat mengajukan diri untuk mendaftar. Dengan KIP-Kuliah sendiri calon mahasiswa akan dibiayai uang semester dan uang hidup selama proses perkuliahan berlangsung.

Berdasarkan web resmi Kemdikbud keunggulan dari KIP-Kuliah yaitu bakal diterima oleh 400.000 orang untuk tahun 2020, lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.

Sistem KIP-Kuliah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi, KIP-Kuliah bakal terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi, dan KIP-Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Bagi siswa yang akan lulus pada tahun 2020 ini maupun yang telah lulus dua tahun sebelumnya yang kurang mampu sangat dipersilahkan mendaftar KIP-Kuliah ini, dengan prosedur pendaftaran dan syarat pendaftaran berdasarkan web resmi Kemdikbud

Prosedur Pendaftaran KIP-Kuliah 2020:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah 2020:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora